Kompas TV nasional politik

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Komisi III Buka Peluang Revisi UU Narkotika

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 06:34 WIB
mk-tolak-legalisasi-ganja-medis-komisi-iii-buka-peluang-revisi-uu-narkotika
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah.  

Hal ini mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR RI.  

Baca Juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Penggugat: Kami Butuh Solusi Sambil Menunggu Riset

"Diantara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," kata Arsul seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI mengusulkan narasi yang digunakan dalam revisi nanti bukan legalisasi ganja untuk medis, melainkan relaksasi ganja untuk keperluan medis. 


 

"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Politikus PPP itu memastikan Komisi III DPR RI tak akan melegalkan ganja secara bebas dan liar. Namun, sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.

"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis. Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi disitu kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.