Kompas TV video vod

Meski Tolak Legalisasi Ganja Medis, MK Beri Peluang Pengkajian Ganja Medis untuk Kesehatan

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 17:15 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, MK menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih dalam, terkait ganja untuk alasan kesehatan.

Sidang putusan perkara digelar secara daring dan dapat disaksikan masyarakat.

Baca Juga: HKTI Jember Minta Tinjau Ulang Pencabutan Subsidi Pupuk

Gugatan aturan penggunaan ganja medis diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti, yang merupakan ibu dari anak penderita celebral palsy yang membutuhkan ganja medis.

Pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis, serta menyatakan Pasal 8 Ayat 1 Inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.