Kompas TV nasional peristiwa

Buruh Demo di Balai Kota, Minta Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 13:46 WIB
buruh-demo-di-balai-kota-minta-anies-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-soal-ump-2022
Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP), Rabu (20/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi hari ini digelar untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penentuan Upah Minimum Provinsi 2022. 

"Bapak Anies Baswedan selaku gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu keputusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta," kata Winarso di lokasi, Rabu. 

Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama

Menurut Winarso, keputusan ini dianggap tidak berkeadilan bagi buruh dan juga masyarakat yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan dari sisi pendapatan. 

Keputusan ini, lanjut dia, juga memengaruhi jalannya perekonomian bagi kaum buruh. 

Serikat buruh berharap, kata Winarso, agar Anies segera melakukan upaya banding secepatnya. 

Winarso mengatakan, massa yang hadir pada unjuk rasa hari ini sekitar 200 orang.

Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x