Kompas TV nasional peristiwa

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Dua Rekam Jejak Kasus yang Membelitnya

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 08:53 WIB
rizieq-shihab-bebas-bersyarat-ini-dua-rekam-jejak-kasus-yang-membelitnya
Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini. Ia resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 06.45 WIB.

Penasihat hukum untuk Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya itu dibebaskan atas semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," tegas Yanuar dikutip dari Antara, Rabu.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti menjelaskan Rizieq merupakan terpidana atas dua tindak pidana.

Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa

Kedua, ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2022 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara untuk menyiarkan berita bohong, Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jawab Dakwaan soal Berita Bohong Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI, Ini Katanya

Rika menambahkan Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x