Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 11:42 WIB
jokowi-teken-perpres-strategi-penghapusan-kekerasan-terhadap-anak
Presiden Jokowi dalam pelantikan perwira TNI-Polri 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Perpres yang ditetapkan pada 15 Juli 2022 itu, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Bertemu IMF, Airlangga Hartarto: Potensi Resesi Indonesia Sangat Kecil

Apalagi, peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan, sehingga diperlukan strategi nasional.

"Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," demikian disebutkan dalam Pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (18/7/2022).


 

Dalam pasal 5 disebutkan, arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Baca Juga: Hasto Sebut Ada Parpol Elektoralnya Turun, Lalu Munculkan Kader Partai Lain, Sindir NasDem?

Pada pasal 8, disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyebut, berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.

Sementara 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung.

Selanjutnya, 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying) serta 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga: Pimpinan Komisi VIII Desak Menag Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Dapat disimpulkan bahwa 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Bahkan, umumnya kekerasan yang dialami oleh anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.

Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal.

Ketidaksiapan atas penyediaan layanan perlindungan anak, berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Istri Irjen Sambo Khawatirkan Dampak Pemberitaan untuk Perkembangan Anak-anaknya

Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.