Kompas TV nasional update corona

Update Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini 17 Juli 2022: 3.540 Positif

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 18:06 WIB
update-jumlah-kasus-baru-covid-19-di-indonesia-hari-ini-17-juli-2022-3-540-positif
Para pengendara sepeda motor yang mengenakan masker berada di tengah kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah kasus terkonfirmasi Corona harian di Indonesia, Minggu (17/7/2022), telah diumumkan.

Satgas Covid-19 mengungkapkan terjadi penurunan jumlah kasus positif Covid-19 pada hari ini jika dibandingkan kemarin, Sabtu (16/7/2022). Hari ini, jumlah kasus positif mencapai 3.540 orang.

Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan kasus konfirmasi kemarin yang mencatatkan 4.329 kasus.

Dengan penambahan tersebut, jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air total mencapai 6.134.953 kasus hingga saat ini.

Sementara untuk jumlah pasien sembuh pada hari ini bertambah sebanyak 2.574 orang. Namun, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah sebanyak 10 orang.


Baca Juga: Cek 15 Lokasi Vaksin Booster di Stasiun KAI di Berbagai Wilayah, Boleh Diakses Umum

Syarat Vaksinasi Booster bagi PPDN

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri mulai berlaku hari ini, 17 Juli 2022.

Kemenhub menerbitkan empat SE tentang perjalanan dalam negeri, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu, dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Secara umum, SE tersebut mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat (kendaraan pribadi maupun umum, termasuk kereta api) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Diharap Umumkan Aturan Penggunaan Masker secara Formal

Kemenhub menyatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak waijb menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lalu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Selain itu, PPDN dapat melakukan vaksinasi booster on-site (di bandara atau stasiun) saat keberangkatan.



Sumber : Satgas Covid-19

BERITA LAINNYA



Close Ads x