Kompas TV bbc bbc indonesia

Perusahaan Sawit di Papua Buka Lahan meski Izin Sudah Dicabut, Aktivis Sebut Ada 'Unsur Pidana'

Kompas.tv - 16 Juli 2022, 07:58 WIB
perusahaan-sawit-di-papua-buka-lahan-meski-izin-sudah-dicabut-aktivis-sebut-ada-unsur-pidana
Ilustrasi. Hutan papua yang dibabat untuk dijadikan perkebunan sawit. (Sumber: Greenpeace via Kompas.com)
Penulis : Redaksi Kompas TV

Sebuah bukti baru menunjukkan perusahaan kelapa sawit di Papua melakukan pembukaan lahan, kendati izin pelepasan kawasan hutan telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), langkah yang menurut aktivis sebagai 'unsur pidana'.

Bukti visual yang dimiliki Greenpeace baru-baru ini mendokumentasikan operasi PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura, Papua.

Citra penginderaan jauh menunjukkan pembukaan hutan baru pada minggu pertama bulan Juli, menyusul pembukaan lahan seluas 70 hektar pada awal tahun.

"Temuan yang terbaru adalah mereka melakukan aktivitas di lokasi yang kemarin dibuka oleh mereka, sekitar 70 hektar," kata Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin kepada BBC News Indonesia, Kamis (14/07).

"Seharusnya mereka tidak melakukan aktivitas karena Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (PTSP), sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan segala aktivitasnya di lapangan," imbuhnya.

Baca juga:

Padahal, pada Januari silam, Presiden Joko Widodo mencabut izin sejumlah perkebunan kelapa sawit, yang diikuti oleh surat keputusan Menteri LHK yang mencabut izin pelepasan kawasan hutan negara bagi PT PNM.

Pakar hukum lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), memandang apa yang dilakukan perusahaan itu melanggar hukum lingkungan hidup dan berpotensi pidana, karena melakukan pembukaan lahan tanpa izin yang bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan.

BBC Indonesia telah menghubungi PT PNM dan KLHK untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan mereka tidak memberikan komentar.

Kelompok masyarakat adat setempat mengatakan langkah perusahaan itu "merusak hutan kami", yang menjadi andalan hidup mereka.

Adapun, Delila Giay dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura berkata, saat ini tim lintas dinas yang dibentuk di kabupaten Jayapura tengah membahas masalah itu, termasuk tentang klaim masyarakat adat bahwa mereka tidak pernah melepaskan hak adat atas wilayah yang kini menjadi area PT PNM.

Pembukaan lahan sekitar 70 hektar

Bukti terbaru mengungkap operasi pembukaan lahan di lokasi PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura Papua, baru-baru ini.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengungkapkan citra penginderaan jauh yang dilakukan oleh Greenpeace menunjukkan perusahaan itu melanjutkan pembukaan lahan pada pekan pertama Juli, menyusul pembukaan lahan seluas 70 pada bulan Februari.

"Tapi tanggal 5 Juli kemarin kami menemukan mereka sedang melakukan land clearing (pembukaan lahan) dan melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Itu temuan terbaru," tambah Asep.

Video dan foto-foto yang didistribusikan oleh Greenpeace menunjukkan aktivitas operasi perusahaan dan alat berat di lokasi konsesi PT PNM, termasuk enam ekskavator bersama dengan kendaraan perusahaan lainnya.

"Aktivitasnya kalau kita lihat, kita melihat dengan kamera dari jarak jauh, di sana terlihat ekskavator perusahan sedang membersihkan lahan dan asumsi kita mereka sedang melakukan pembenihan untuk perkebunan mereka," terang Asep.

Adapun, citra penginderaan jauh menunjukkan pembukaan hutan yang luas sekitar awal tahun diikuti oleh pembukaan baru pada minggu pertama bulan Juli.

Padahal, izin pelepasan hutan perusahaan itu telah dicabut oleh KLHK pada Januari silam, di hari yang sama ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut izin sejumlah perkebunan kelapa sawit.

Asep Komarudin mengungkap, beberapa hari setelah pengumuman itu, mesin berat mulai menebangi 70 hektar hutan di dalam konsesi PT PNM, yang memicu aksi protes dari masyarakat adat yang wilayahnya menjadi area konsesi perusahaan.

Sebulan kemudian, otoritas penanaman modal setempat mengeluarkan perintah agar perusahaan menghentikan operasinya.

"Di awal bulan Februari kami sudah menyurati PT PNM untuk sementara dihentikan dulu kegiatannya, sampai ada kejelasan dari persoalan ini. [Kami] sudah menyurat ke PNM dan memang mereka hentikan sementara," jelas Delila Giay, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayapura.

Namun sekitar sepekan lalu, tambah Delila, masyarakat melaporkan bahwa perusahaan melanjutkan operasinya. Masyarakat meminta agar pemerintah setempat segera bertindak.

"Itu yang kemarin masyarakat sempat tanya ke saya, apakah dari kabupaten ada mengeluarkan surat ke perusahaan untuk mereka melanjutkan pekerjaannya. Saya bilang, 'Tidak, kami tidak pernah mengeluarkan surat selain surat untuk menghentikan sementara aktivitas perkebunannya'," aku Delila.

Delila juga menambahkan PT PNM beberapa kali mendatanginya untuk menanyakan kejelasan status area konsesinya.

"Menurut mereka, yang terkena dampak dari keputusan menteri LHK itu kan yang kawasan konsesi, APL (area penggunaan lain)-nya tidak," katanya.

"Saya sarankan sama mereka, kalau tentang itu sebaiknya langsung ke Dinas Kehutanan, karena mereka yang lebih paham tentang status lahan. Apakah itu kawasan APL atau kawasan yang lainnya, tanyakan ke Dinas Kehutanan. Baru kemarin mereka telepon saya," aku Delila.





Sumber : BBC

BERITA LAINNYA



Close Ads x