Kompas TV nasional berita utama

Dewan Pers Minta Media Kedepankan Jurnalisme Empati untuk Pemberitaan Istri Kadiv Propam Polri

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 18:12 WIB
dewan-pers-minta-media-kedepankan-jurnalisme-empati-untuk-pemberitaan-istri-kadiv-propam-polri
Ilustrasi trauma. Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan jurnalisme empati terkait pemberitaan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Sumber: apa.org)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan jurnalisme empati terkait pemberitaan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Demikian Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, (15/7/2022).

“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” kata Yadi Hendriana usai menerima audiensi tim penasehat hukum istri Kadiv Propam Polri yang menyambangi Kantor Dewan Pers, Jumat.

Menurut Yadi, sejumlah pemberitaan di media terkait istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, bersifat spekulatif dan dari sumber tidak resmi sehingga dampak pemberitaannya sangat berbahaya.

Baca Juga: Pesan Irjen Napoleon ke Polri soal Brigadir J Tewas: Jujur, Katakan Apa Adanya

Oleh karena itu, Yadi mengimbau kepada insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

“Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi,” tambahnya.

“Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak.”


Dalam kesempatan yang sama, pengacara dari istri Ferdy Sambo, Arman Hanis berharap insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Istri Terkait Tewasnya Brigadir J

Mengingat, berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda, dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arman.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x