Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Petakan Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua dan IKN

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 09:45 WIB
bawaslu-petakan-masalah-kerawanan-pemilu-2024-di-3-provinsi-baru-papua-dan-ikn
Ilustrasi pemilu. Soal pemilu ditunda, MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah buka suara (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Bawaslu RI Herwyn JF Malonda mengatakan, pihaknya akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Selain itu, pembentukan daerah baru ini akan berdampak terhadap penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi di Papua selama ini menjadi zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu. 

Baca Juga: Demo Penolakan Pembentukan DOB Papua Barat Daya

Tentunya hal ini, juga berdampak terhadap potensi kerawanan di tiga prvinsi baru hasil DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang telah resmi disahkan jadi undang-undang.

“Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” kata Herwyn seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (15/7/2022). 

Ia menyebut, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. 

Dengan rincian, lima orang untuk anggota Bawaslu Provinsi masing-masing di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi  Papua Pegunungan. 

“Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Tak hanya itu, anggaran juga akan bertambah. Dia mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas, serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.

Sedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulkan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2022).

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap pembentukan daerah baru serta penataan dapil yang baru untuk IKN, sebagai daerah baru yang memiliki dapil sendiri. 

Namun akan beririsan dengan dapil untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi terdampak yaitu Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten terdampak yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). 

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Perhatikan Kelompok Rentan saat Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan pula bahwa penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan oleh KPU dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x