Kompas TV nasional peristiwa

AJI Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap 2 Jurnalis saat Meliput Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 06:50 WIB
aji-desak-polisi-usut-kekerasan-terhadap-2-jurnalis-saat-meliput-rumah-irjen-ferdy-sambo
Rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi tempat kejadian perkara baku tembak Bharada E dan Brigadir J, Jumat malam (8/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Junallis CNN Indonesia dan detikcom mendapat tindak kekerasan dan intimidasi saat meliput kasus penembakan di rumah dinas (Rumdin) Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

Keduanya mendapat tindak kekerasan dan intimidasi dari tiga pria tidak dikenal dengan ciri-ciri tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto menjelaskan semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri dihapus paksa oleh ketiga pria tidak dikenal.  

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Ada Pelanggaran Perkap di Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J

Ketiga pria tak dikenal itu juga meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengeledah tas keduanya dengan paksa.

Atas kejadian tersebut AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut kasus kekerasan dua jurnalis tersebut karena telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. 

Afwan menegaskan mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. 

"Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Jurnalis Perempuan Alami Pelecehan Seksual saat Laga PSS vs Borneo FC di Piala Presiden 2022

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin turut mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. 

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. 

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Istri Terkait Tewasnya Brigadir J

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo," ujar Ade.

Kronologi kasus

Afwan menjelaskan awalnya jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom), mencari informasi terkait kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x