Kompas TV nasional hukum

Ditangkap BNN Gara-Gara Peredaran Narkotika, 3 Anggota TNI dan 1 Polisi Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 16:47 WIB
ditangkap-bnn-gara-gara-peredaran-narkotika-3-anggota-tni-dan-1-polisi-terancam-hukuman-mati
Foto ilustrasi penangkapan tersangka narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 22 orang tersangka peredaran narkotika, 3 diantaranya anggota TNI dan 1 anggota polisi. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi selama periode Juni—Juli 2022.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Namun sayang, empat di antaranya berasal dari aparat penegak hukum TNI dan Polri,

"Dari 22 tersangka terdapat tiga orang oknum. Saya ulangi lagi terdapat tiga orang oknum anggota TNI dan satu anggota Polri yang terlibat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy pada program Breaking News di Kompas TV, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: BNN Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Narkotika, Ada 3 Anggota TNI dan 1 Polri: Sangat Disayangkan

Dalam pemaparan Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MS, BH, dan J. Ketiganya merupakan anggota TNI. Serta seorang anggota polisi berinisial E.

Dia menjelaskan tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman sebuah hotel di kawasan Dumai, Riau pada Jumat (8/7) pekan lalu.

Saat diamankan, polisi menemukan yang barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.


Dari penangkapan E, petugas selanjutnya mengamankan seorang warga sipil berinisial Y di salah satu kamar hotel tersebut. Peran Y adalah sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Baca juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan

Sementara, tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," ucap Kenedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x