Kompas TV nasional hukum

Diperiksa Kali Keempat di Bareskrim Polri, Presiden ACT Bawa Dokumen dalam Koper Besar Warna Abu

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 17:28 WIB
diperiksa-kali-keempat-di-bareskrim-polri-presiden-act-bawa-dokumen-dalam-koper-besar-warna-abu
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (13/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar ini merupakan yang keempat kalinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Melansir dari Tribunnews.com, Ibnu tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja berwarna putih memakai masker serta topi.

Petinggi lembaga filantropi tersebut datang dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Di belakang Ibnu, salah satu kuasa hukumnya tampak membawa koper besar berwarna abu-abu. 

Menurut Kuasa Hukum Ibnu, Wida, koper tersebut berisi dokumen yang diperlukan penyidik dalam pemeriksaannya kali ini.

"Untuk pemeriksaan pastinya," kata Wida. 

Baca Juga: Hari Ini, Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa untuk Keempat Kali, Ada Tersangka?


Dalam kesempatan itu, Wida mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

"Izinkan kami fokus untuk pemeriksaani hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi tidak hari ini,"tegasnya.

Sementara Ibnu memilih bungkam saat tiba di Gedung Bareskrim Polri dan tidak merespons pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya hari ini.

Seperti diketahui, Ibnu Khajar telah diperiksa Bareskrim Polri dalam empat hari berturut-turut.

Pertama Ibnu diperiksa pada Jumat (8/7), kemudian Senin (11/7), Selasa (12/7) dan dilanjut hari ini. 

Adapun pemeriksaan panjang ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. 

Terhitung sejak Senin (11/7) kemarin polisi telah menaikan status penanganan perkara ACT dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu berarti pihak kepolisian telah menemukan bukti yang cukup pada dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Diperiksa Aparat Sampai Malam, Presiden ACT: Saya Lelah



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x