Kompas TV nasional melek hukum

Kalah di PTUN Atas Gugatan Revisi UMP, Wagub DKI: Akan Kami Kaji

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 17:10 WIB
kalah-di-ptun-atas-gugatan-revisi-ump-wagub-dki-akan-kami-kaji
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.

Setelah pengkajian, kata Riza, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Itu kan keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji. Apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22). 

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Terkait pelaksanaan keputusan yang ditetapkan PTUN, lanjut Riza, juga akan dipelajari dan diveluasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik. 

"Kemudian, pelaksanaan putusan sedang kami pelajari, nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," kata Riza. 

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatasan revisi UMP. 

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22). 

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Kepgub revisi tersebut menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 pada Desember lalu. 

Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat. 

Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar Rp35 ribu. 

PTUN juga memerintahkan Anies untuk membayar biaya perkara. 

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," bunyi putusan tersebut. 

Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x