Kompas TV regional kriminal

Curhat ke Teman Facebook, Siswi SMP Justru Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pemuda

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 16:53 WIB
curhat-ke-teman-facebook-siswi-smp-justru-jadi-korban-pemerkosaan-5-pemuda
Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun, menjadi korban perkosaan lima pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.  (Sumber: Polres Cilegon via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

CILEGON, KOMPAS.TV - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh lima pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. 

Pemerkosaan itu dilakukan kelima pelaku yang berinisial MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18), di sebuah penginapan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (05/7/2022). 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban curhat kepada teman laki-lakinya melalui Facebook. 

Kemudian, salah satu pelaku, MY, yang mengetahui bahwa korban sedang galau, mengajaknya ke pantai di kawasan Anyer. 

Ajakan itu pun disambut oleh korban. Sesampainya di pantai, korban ternyata diajak pesta minuman keras (miras) dan dipaksa untuk menenggak empat gelas miras. 

"Korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya," kata Eko kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (12/7/2022). 

Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian dibawa ke sebuah kamar penginapan yang ternyata sudah dipersiapkan oleh kelima pelaku untuk melakukan aksi pencabulan. 

"Para pelaku lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com.


Baca Juga: Modus Traktir Makan, Seorang Siswa SMA di Palembang Perkosa Mantan Kakak Kelasnya

Setelah melakukan aksi bejatnya, korban kemudian ditelantarkan oleh para pelaku di pinggir pantai. 

Korban kemudian melaporkan perbuatan kelimanya kepada orang tuanya, dan dilanjutkan dengan melapor ke Polres Cilegon pada Kamis (7/7/2022). 

Tak berselang lama setelah mendapatkan laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap lima pelaku pencabulan tersebut di rumah mereka masing-masing di Cinangka, Serang. 

"Pertama tersangka MY yang diamankan, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” kata Eko. 

Baca Juga: Mahasiswa Perkosa Temannya di Hotel, Pelaku Ancam Akan Bunuh Korban Kalau Tak Menurut!

Selain membekuk para pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian. 

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” kata Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar. 

Kelimanya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x