Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Belum Ada Bukti Bharada E Lakukan Pidana soal Tewasnya Brigadir J

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 16:48 WIB
polisi-sebut-belum-ada-bukti-bharada-e-lakukan-pidana-soal-tewasnya-brigadir-j
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers soal baku tembak antaranggota polisi, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebutkan belum menemukan bukti soal dugaan Bharada E melakukan tindak pidana dalam insiden baku di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui, Bharada E menembak mati rekannya sesama anggota polisi, Brigadir J.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap saudara RE (Bharada E) yang melakukan pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjawab pertanyaan para wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Kata Budhi, proses pengungkapan kasus baku tembak dua polisi tersebut dilakukan secara scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).

Dimana, pihaknya akan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mencari kebenaran atas kasus ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Polri Sebut Bharada E Tembak Mati Brigadir J Dalam Kisaran Jarak 10 - 12 Meter

"Bahwa pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh polisi. Pertama adalah keterangan saksi. Kedua adalah keterangan ahli. Ketiga adalah surat atau dokumen. Kempat adalah petunjuk. Kelima adalah keterangan terdakwa," jelas Budhi mengurai.

Lebih lanjut, ia menambahkan, polisi telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. Mereka merupakan orang-orang yang ada di lokasi kejadian, termasuk Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo.

Budhi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga mendapat titik terang.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, insiden baku tembak antara kedua polisi itu terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Ramadhan, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri bernama Putri Ferdy Sambo di kediamannya.

Baca juga: Polri Dinilai Lambat Ungkap Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Alasannya

Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika istri Kadiv Propam berteriak dari dalam kamarnya yang kemudian didengar oleh asisten pribadi Kadiv Propam, Bharada E.

"Ketika istri (Kadiv Propam) berteriak, teriakan itu didengar oleh Bharada E. Pas ditanya “Ada apa?" (oleh Bharada E), bukannya dijawab, (Brigadir J) malah merespons dengan tembakan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.