Kompas TV nasional hukum

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, MAKI Nilai Dewas KPK Tetap Harus Laksanakan Sidang Etik

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 15:41 WIB
lili-pintauli-siregar-mengundurkan-diri-maki-nilai-dewas-kpk-tetap-harus-laksanakan-sidang-etik
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai harus tetap melaksanakan sidang etik dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat menanggapi pengunduran Lili jelang sidang etik terkait dugaan gratifikasi suap tiket nonton MotoGP dan akomodasi dari BUMN.

"Tetap harus menyidangkan sampai putusan. Putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Boyamin menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili telah mencoreng nama baik KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Sidang Etiknya Gugur, Lili Pintauli: Saya Terima Penetapan Majelis

Karena itu, Dewas KPK tetap harus menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada Lili dalam bentuk putusan.

Terkait pengunduran diri itu, menurut Boyamin, hanya mempermudah proses penegakan etik di KPK.

Sebab, sanksi terberat dalam pelanggaran etik di KPK adalah diminta mengundurkan diri.

"Jadi tidak perlu dilaksanakan setelah putusan karena sudah mengundurkan diri sebelumnya," ujar Boyamin.


Sebelumnya, sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Senin (11/7/2022) gugur digelar.

Pasalnya, Lili telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres.

Demikian Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

“Menimbang bahwa oleh karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian, cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," imbuhnya, menegaskan.

Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.