Kompas TV nasional peristiwa

Sorotan Berita: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold dan Bechi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 07:17 WIB
sorotan-berita-mk-tolak-gugatan-presidential-threshold-dan-bechi-menyerahkan-diri-ke-polisi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak gugatan presidential threshold yang digugat La Nyalla dan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (7/7/2022) di Kompas.tv

Sorotan berita pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sedangkan pemohon II Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

Sorotan berita kedua, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Kemudian sorotan berita ketiga, tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau kerap dipanggil Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (7/7) kemarin.

1. MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pemohon II (Yusril Ihza Mahendra) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum,"

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar.

Sebelumnya, La Nyalla dan Yusril menggugat presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Yusril menyatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x