Kompas TV nasional hukum

PN Surabaya Vonis Mati Dua Pengedar Sabu Seberat 43,4 kilogram

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 21:15 WIB
pn-surabaya-vonis-mati-dua-pengedar-sabu-seberat-43-4-kilogram
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS. TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis  hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,4 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu. Ini termasuk dalam jenis narkotika golongan I.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika telah terbukti secara hukum.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Boncos Jakarta Barat

Hal lain yang memberatkan,  perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya sebagaimana dikutip Antara.

Terkait putusan tersebut, Martin Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.

Baca Juga: Tujuh Bandar Narkoba Ditangkap Saat Operasi Antik Di Gelar Satuan Narkoba Polres Pelabuhan

Atas putusan ini kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

Baca Juga: Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kg Sabu

Tuntutan itu karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x