Kompas TV nasional kesehatan

DMI Minta Masyarakat Waspadai Wabah PMK Saat Iduladha 2022, Cek Penjelasannya

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 20:44 WIB
dmi-minta-masyarakat-waspadai-wabah-pmk-saat-iduladha-2022-cek-penjelasannya
Foto ilustrasi pemberian vaksin PMK pada hewan ternak (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat Iduladha 1443/2022.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 129.D/III//SE/PP-DMI/VI/2022 tentang Edaran Iduladha 1443 H tertanggal 1 Juli 2022.

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Umumnya, H.M.Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderalnya (Sekjen) H. Imam Addaruqutni.

Terdapat tujuh seruan mengenai pelaksanaan Iduladha 2022, termasuk terkait adanya wajah PMK.

Baca Juga: Masuk Zona Merah PMK, Batam Kesulitan Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban untuk Iduladha

“Agar mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang binatang ternak dengan memperhatikan petunjuk pemerintah,” demikian pernyataan pihak pihak DMI, dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Rabu (6/7/2022).

Menilik laman siagapmk.id, kasus PMK di Indonesia mencapai angka 332.198 kasus, dengan kasus yang belum sembuh sebanyak 213.061.

Provinsi Jawa Timur menyumbang kasus terbanyak dengan jumlah 134.996 kasus.

Diikuti oleh provinsi Nusa Tenggara Barat (49.879), Jawa Tengah (37.008), Aceh (35.008), dan Jawa Barat (33.210).

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran terkait wabah PMK ini tertuang dalam SE Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Bahas Beban Peternak Terdampak PMK, Ada Opsi Relaksasi Kredit


Disebutkan bahwa hukum menyembelih hewan kurban saat Iduladha hukumnya sunnah muakkadah.

“Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” demikian pernyataan dari SE tersebut.

Dijelaskan pula mengenai pembelian hewan kurban di masa wabah PMK, yakni harus memperhatikan kesehatan hewan di hari penyembelihan, termasuk gejala PMK.

Bagi masyarakat yang berada di daerah tertular diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Masyarakat juga dapat menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban ke Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x