Kompas TV nasional sapa indonesia

Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Narasikan Jadi Korban Fitnah, Kompolnas: Buktikan!

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 20:18 WIB
tersangka-pencabulan-santriwati-di-jombang-narasikan-jadi-korban-fitnah-kompolnas-buktikan
Komisioner berharap polisi dapat menunjukkan bahwa mereka dapat menegakkan hukum dengan menangkap tersangka dugaan pencabulan di Jombang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menantang tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah dengan sidang di pengadilan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap.

“Alhamdulillah Januari dinyatakan lengkap oleh jaksa, sudah P21,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (6/7/2022).

“Jadi ini sudah P21, tapi perlu ada tahap dua, artinya, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke jaksa.”

Tapi, lanjut Poengky, pelaku atau tersangka ini juga telah melakukan sejumlah upaya, termasuk praperadilan.

Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!

Upaya praperadilan pertama dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) PN Surabaya, dan yang kedua diajukan ke PN Jombang.

“Dua-duanya ditolak dan dianggap kasus ini sudah sesuai. Oleh karena itu berharap yang bersangkutan menyerahkan diri.”

Namun, tersangka tidak kunjung menyerahkan diri, bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

Polisi pun memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berupaya menjemput paksa.

“Dan terakhir, ketika ada upaya penangkapan, yang bersangkutan bersembunyi dan mengeluarkan narasi-narasi itu, seperti menjadi korban kriminalisasi, kemudian korban fitnah, dan menghadapkan polisi dengan massa pondok pesantren,” urainya.

“Kemarin waktu penangkapannya gagal, ada lima orang yang diproses dan termasuk juga yang bawa softgun itu,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, yang utama adalah bagaimana si tersangka ini bisa ditangkap, atau kalau yang bersangkutan punya itikad baik, menyerahkan diri secara gentle.

Ia pun menantang tersangka untuk membuktikan narasi-narasi yang disampaikan dengan cara persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Polisi Gagal Tangkap Tersangka Pencabulan Santriwati, KPAI: Korban Merasa Semakin Tertekan

“Kalau ingin membuktikan apakah yang bersangkutan difitnah atau tidak, buktikan di pengadilan, nggak usah berlindung di balik massa.”

Poengky juga berpendapat bahwa selama ini kepolisian sudah menggunakan segala macam upaya, mulai dari yang persuasif, termasuk negosiasi, juga sudah dilakukan.

Lamanya proses penanganan kasus ini, kata Poengky, juga disebabkan oleh proses pemberkasan.

“Kami pikir ini sudah on the right track, tapi ternyata ada bolak-balik berkas di kejaksaan, lamanya juga karena itu, sampai tujuh kali.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x