Kompas TV nasional peristiwa

Cuma Berumur Sehari di Level 2, Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 1, Wagub DKI: Kami Bersyukur

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 16:49 WIB
cuma-berumur-sehari-di-level-2-jakarta-kembali-berstatus-ppkm-level-1-wagub-dki-kami-bersyukur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022). Ahmad Riza Patria bersyukur Jakarta kembali berstatus PPKM Level 1. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta kembali berstatus Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hari ini, Rabu 6 Juli 2022, usai sempat menjadi PPKM Level 2 selama satu hari kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur karena wilayah Jakarta kembali berstatus PPKM Level 1.

"Pertama, kami bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pusat, pemerintah pusat, tetap di level 1," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/22). 

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Ubah Status PPKM Jabodetabek Jadi Level 1 dalam Satu Hari

Namun, Riza tetap meminta masyarakat memastikan keluarga terdekat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster

Meskipun tetap berstatus PPKM Level 1, Riza meminta agar masyarakat tetap disiplin dan taat melaksanakan protokol kesehatan. 

"Karena memang pelonggaran sudah semuanya 100 persen tapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat dan juga vaksin," kata Riza. 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Jakarta kembali berstatus PPKM Level 1 sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022. 


Peraturan ini hanya berubah selang satu hari usai pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek berstatus PPKM Level 2. 

Baca Juga: Selang Satu Hari Berubah, Mendagri Tetapkan Jabodetabek Kembali PPKM Level 1

Kemarin, Selasa (5/7), pemerintah baru mengumumkan wilayah Jabodetabek kembali naik menjadi PPKM Level 2.

Peraturan tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kedua peraturan tersebut diteken pada Senin 4 Juli 2022. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x