Kompas TV nasional politik

Bamsoet: Pemerintah Harus Usut Tuntas Transaksi yang Mencurigakan dari Rekening ACT

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 16:43 WIB
bamsoet-pemerintah-harus-usut-tuntas-transaksi-yang-mencurigakan-dari-rekening-act
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mempersilakan KPK mengusut dugaan masalah hukum di Formula E. (Sumber: Dokumen pribadi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke aktivitas terlarang. 

"Mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut, melalui kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan aliran dana tersebut keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Rabu (6/7/2022). 

Baca Juga: PPATK Benarkan Adanya Dugaan Transaksi ACT Mengalir ke Al-Qaeda

Politikus Partai Golkar itu menyebut, pemerintah juga harus dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. 

"Peraturan itu menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengaudit seluruh aktivitas dari ACT agar permasalahan tersebut bisa terungkap ke publik secara gamblang.

"Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah," katanya. 


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) telah menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, 60 rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan. 

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022). 

Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan, penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

Baca Juga: PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT

"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x