Kompas TV video vod

[Full] Penjelasan Lengkap PPATK Setop Sementara 60 Rekening Yayasan ACT!

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 15:58 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Minta PPATK Bantu Polri Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi ACT

Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya. 

Dia juga menuturkan, penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal. 

"Selama 20 hari kerja ke depan kami akan bekerja keras untuk memeriksa dari puluhan ribu transaksi sehingga diharapkan nanti bisa clear pertanggung jawaban ke masyarakat 

Sebelumnya, Kemensos juga telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: PPATK Benarkan Adanya Dugaan Transaksi ACT Mengalir ke Al-Qaeda

.Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Adapun Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan, pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan. Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

 

Video Editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x