Kompas TV video vod

46 Calon Haji Furoda Tidak Terdaftar, Kemenag Sebut Visa Tak Resmi!

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 14:48 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan memberi sanksi bagi travel haji yang menipu jemaah calon haji dengan visa tak resmi.

Pascapemulangan 46 anggota jemaah yang ditahan di Bandara Jeddah karena tak lolos imigrasi, Menag akan mengecek penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.

Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pencabutan izin.

Menag juga meminta masyarakat berhati hati memilih agen perjalanan umrah dan haji.

Baca Juga: Waspada Penipuan Haji Furoda! Kemenag Sebut Akan Beri Sanksi bagi Travel Terkait

Terutama bagi yang menawarkan Visa Mujamalah atau Furoda, yang merupakan visa non-kuota sehingga tidak dalam pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyebut, travel yang memberangkatkan 46 calon haji dengan iming-iming haji furoda atau kuota undangan Raja Arab Saudi, tidak terdaftar di Kemenag sebagai lembaga penyelenggara haji khusus.

Dari hasil penelusuran Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Kantor PT Alfatih Indonesia yang berada di kawasan Lembang, diketahui memiliki alamat palsu.

Menurut Yaqut, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag Yaqut dikutip dari situs Kemenag, Selasa  (5/7/2022).

Sebab, lanjut Menag Yaqut, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Apalagi, lanjut Menag Yaqut mereka yang ingin beribadah.

Menag Yaqut menyebut,  mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Asal-usul Haji Akbar, Momen Istimewa dalam Prosesi Ibadah Haji 2022

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Menurut keterangan Kemenag, mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Para calon haji furoda ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.