JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional menyulitkan dalam membangun koalisi.
Hal itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di gedung Mahkamah (MK), Rabu (6/7/2022).
"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Syaikhu.
"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," lanjutnya.
Baca Juga: Besok, PKS akan Ajukan Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Berkaitan dengan hal itu, PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden 20 persen juga menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.
Untuk diketahui, PKS memiliki sosok Salim Segaf Al Jufri, Ketua Majelis Syura mereka yang selama ini diusung sebagai calon presiden dari internal.
"Kandidat sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," tuturnya.
Baca Juga: Politikus PKS Nilai Pembelian BBM dengan Aplikasi Menambah Keribetan Rakyat Memperoleh Haknya
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon.
Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.
Sedangkan pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
PKS menganggap, ambang batas pencalonan presiden idealnya di kisaran 7-9 persen kursi DPR RI.
Adapun PKS menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen kursi parlemen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.