Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Program Minyakita Seharga Rp 14.000 Diluncurkan, Ada Dukungan dari Dua Perusahaan

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 14:41 WIB
program-minyakita-seharga-rp-14-000-diluncurkan-ada-dukungan-dari-dua-perusahaan
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra pada peluncuran Minyakita di Jakarta, Rabu. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Produk minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita dari pemerintah mendapat dukungan dari perusahaan.

"Minyakita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," sebut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra pada acara peluncuran Minyakita di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan, Minyakita yang dijual seharga Rp14.000 per liter itu diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.

"Selain curah, kita juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO," katanya.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Baca Juga: Kemendag Resmi Luncurkan "MinyaKita" Rp14.000/Liter, Zulhas Sebut Lebih Mudah Sampai Maluku-Papua

Disebutkan juga, Minyakita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun aturan BPOM.

Kemendag berharap, percepatan distribusi minyak goreng yang diupayakan tersebut dapat berjalan lancar, terutama untuk wilayah Indonesia Timur.

 "Wilayah timur yang mungkin dari sisi pendistribusian, kargonya kalau minyak curah agak lebih sulit, mudah-mudahan dengan minyak goreng yang dikemas sederhana ini, bisa lebih baik dan lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat," jelas Syailendra.

Pada kesempatan tersebut, Kemendag menyediakan pula penjualan 5.000 Minyakita untuk masyarakat umum di sekitar kawasan Gedung Kemendag.

Penjualan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu orang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," tuturnya.

Baca Juga: Apa Bedanya Program Minyak Kita yang Dikeluarkan Mendag Zulhas dengan Minyak Goreng Curah Rakyat?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.