Kompas TV nasional peristiwa

ACT Bisa Kembali Peroleh Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 11:48 WIB
act-bisa-kembali-peroleh-izin-pengumpulan-uang-dan-barang-asalkan-penuhi-syarat-ini
Logo  ACT.  ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan izin terkait pengumpulan uang dan barang (PUB).

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan,  hal tersebut dapat ACT lakukan dengan syarat memperbaiki manajemen pengelolaan uang sesuai dengan ketentuan serta mengajukan izin baru kepada Kemensos.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

Pengelolaan keuangan PUB

Terkait dengan pengelolaan keuangan, Rasman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penyelenggara PUB hanya diperbolehkan mengambil sebanyak-banyaknya 10 persen untuk pembiayaan usaha atau operasional yayasan.

Bahkan, kata Rasman, 10 persen itu hanya diperbolehkan untuk pengumpulan dana non bencana. Sementara dana yang dikumpulkan untuk bencana 100 persen sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.

Sedangkan ACT, dari hasil analisa dan pemeriksaan mengatakan bahwa telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: Anwar Abbas Kritik Gaji dan Fasilitas Petinggi ACT: Hedonis dan Materialistik

"Perlu diinformasikan yang 10 persen itu untuk non bencana sedangkan untuk bencana sepenuhnya diserahkan ke masyarakat," jelas Rasman.

Lebih lanjut, Rasman juga mengatakan dari kejadian ACT ini pihaknya akan melakukan pembinaan bagi penyelenggara pemegang izin PUB untuk tidak terlambat menyetor laporan keuangan kepada Kemensos.

Karena menurutnya, dari laporan itulah Kemensos bisa mengetahui berapa uang yang diterima dan uang yang digunakan sebagai operasional oleh yayasan sebagai pihak penyelenggara.

Syarat Pengajuan izin Pengumpulan Uang dan Barang

Selain perbaikan manajemen pengelolaan uang, Kemensos juga membuka peluang kepada ACT yang telah dicabut izin pengumpulan uang dan barang untuk kembali mengajukan izin baru. 

Melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Nama dan alamat organisasi
  • Akta pendirian dan susunan pengurus
  • Kegiatan sosial terakhir yang telah dialksanakan
  • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  • Mekanisme penyaluran
  • Mekanisme penyelenggaraan
  • Rincian pembiayaan

Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Kemudian, permohonan tersebut dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan.
  • Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
  • Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.

Jika sudah disetujui, maka nantinya setiap penyelenggara PUB wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.

Kemudian, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Setempat, dan Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan.

Adapun laporan tersebut harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh, penggunaan sumbangan (penyalurannya).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x