Kompas TV nasional kompas petang

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Disebut Ada Kemungkinan Disalurkan untuk Kegiatan Terorisme

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 21:29 WIB
heboh-dugaan-penyelewengan-dana-act-disebut-ada-kemungkinan-disalurkan-untuk-kegiatan-terorisme
Salah satu poster galang donasi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi turut menanggapi masalah penyaluran dana oleh lembaga filontropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Islah, kasus dugaan penyelewengan dana ACT, termasuk besaran gaji dan fasilitas petinggi ACT, mengejutkan semua pihak.

Pengelolaan dana ACT, katanya, harus dilakukan dengan benar, karena menyangkut dana titipan sesama manusia.

“Ini kan sebenarnya uang Tuhan, uangnya Allah, yang dititipkan oleh manusia untuk manusia yang lain. Artinya, di sini perlu ada hati nurani,” kata Islah dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (5/7/2022).

Ia menyebut, jika kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana yang mencurigakan dan segala macam, hal itu sesuai ranah lembaga pengawas analisis keuangan itu.

Menurutnya, PPATK memang berusaha mencari tahu aliran dana tersebut menuju ke mana.

“Karena wire transfer hari ini kan bisa ditrace, bisa ditrack jejaknya.”

Baca Juga: Gempar Kasus Penyelewengan Dana ACT, PP Muhammadiyah Sebut Ada Peluang Bisnis Manfaatkan Duafa

Islah juga menyebut adanya kemungkinan penyaluran dana digunakan untuk pendanaan terorisme. Penegak hukum, sebutnya, harus melacak dan mengungkap aliran dana yang mencurigakan.

“Nah, (penegak hukum) yang bisa menentukan bahwa ini jatuh ke kelompok mana, apakah ini betul-betul untuk misi kemanusiaan atau misi terorisme, misalnya,” lanjut Islah.

Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi turut menanggapi masalah penyaluran dana oleh lembaga filontropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Penegak hukum, lanjut Islah, khususnya yang sudah biasa melakukan analisis crossborder atau lintas perbatasan, dapat melakukan pelacakan terkait aliran dana itu.

Terlebih, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pendanaan Teror.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x