Kompas TV nasional politik

Menag Rilis Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 19:33 WIB
menag-rilis-ketentuan-penyembelihan-hewan-kurban-di-tengah-wabah-pmk
Ilustrasi. Sapi yang dijual di mall hewan kurban milik Haji Doni di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Haji Doni menyulap showroom mobil miliknya menjadi mall hewan kurban menjelang hari raya Iduladha. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan menjelang hari raya Iduladha 1443 Hijriah di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam SE yang ditandatangani Menag Yaqut pada 24 Juni 2022 tersebut dijelaskan, menyembelih hewan kurban pada hari raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah.


Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan Kurban Gejala Berat PMK Hukumnya Tidak Sah

Namun umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa merebaknya wabah (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

Masyarakat yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan distribusi hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lain yang memenuhi syarat," tulis Menag Yaqut dikutip dari SE Menag 10 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Seharga Rp80 Juta untuk Masyarakat Sulawesi Tengah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x