Kompas TV nasional peristiwa

PHRI Minta Pemerintah Syarat Vaksin Booster Ditoleransi untuk Usia Tertentu

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 22:37 WIB
phri-minta-pemerintah-syarat-vaksin-booster-ditoleransi-untuk-usia-tertentu
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah agar penerapan kebijakan vaksinasi booster yang jadi syarat untuk aktivitas ditoleransi, Selasa (5/7/2022).

Yusran berpendapat, vaksinasi booster yang mensyaratkan usia tertentu kepada penerimanya harus dibersamai dengan aturan yang sesuai. Misalnya untuk anak-anak dan lansia, penerapan kebijakan vaksinasi booster ditoleransi.

"Kan yang bisa dapat vaksin booster itu hanya pada usia tertentu ya, kecuali anak-anak dan lansia komorbid mungkin hal ini ada toleransi," kata Maulana dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi

"Karena begini, kegiatan tanpa anak-anak akan berpengaruh pada peningkatan pengunjung di tempat wisata, untuk menginap di hotel dan makan di restoran," lanjutnya.

Yusran mengatakan, pihaknya telah mengalami masa-masa sulit selama dua tahun, terutama pada sektor pariwisata. Situasi yang berbeda diharap menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menggerakkan lagi ekonomi.

"Kita mengharapkan situasi berbeda, namanya operasional bisa bergerak dan tumbuh lagi, karena 2 tahun tak mudah untuk bertahan," ucap dia.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali akan menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan mengakses ruang publik. Kini sertifikat yang digunakan adalah vaksin booster.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x