Kompas TV nasional peristiwa

Kemenag Bandung Barat akan Serahkan Dokumen Terkait Travel Bodong Haji Furoda ke Polisi

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 11:21 WIB
kemenag-bandung-barat-akan-serahkan-dokumen-terkait-travel-bodong-haji-furoda-ke-polisi
Alamat perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah calon haji yang kemudian dideportasi dari Arab Saudi ternyata palsu alias fiktif. (Sumber: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi dengan Polres Bandung Barat terkait dengan 46 calon haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah.

Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bandung Didin Saepudin koordinasi ini dilakukan sebagai bagian upaya agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan masyarakat.

Ia menyebutkan, dalam koordinasi itu pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah dokumen terkait travel bodong asal Kabupaten Bandung Barat.

"Data mengenai travel yang ternyata bodong mulai dari leaflet, nama pembimbing, alamat, itu akan kita serahkan nanti ke Polres," kata Didin Saepudin, seperti dilaporkan Jurnalis KOMPAS TV Ahmad Fadlilah, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, melansir Kompas.com, Didin menyebut travel bodong haji furoda bernama PT Alfatih Indonesia Travel memiliki alamat palsu. Mulanya Travel Alfatih beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Namun, saat langsung mendatangi lokasi yang dicantumkan PT Alfatih Indonesia Travel sebagai kantornya, Didin tidak menemukan bangunan atau kantor perusahaan travel haji tersebut. Ia hanya mendapatkan sebuah penginapan bernama Cahya Panorama.

Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK

"Atas dasar perintah dari pimpinan menelusuri ke lokasi sebagaimana treking dari Google Maps kenyataannya memang di sini tidak ada yang namanya PT Alfatih Indonesia Travel, yang ada hanya penginapan," ungkap Didin seusai penelusuran di Lembang, Senin (4/7/2022).

Jemaah Calon Haji Furoda Diminta Melapor ke Kemenag atau Polisi

Terkait peristiwa ini, Didin meminta kepada 46 calon haji furoda yang dideportasi untuk segera melapor ke Kemenag untuk dievaluasi.

"Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," ungkap Didin, Senin (4/7/2022).

Ia menyebut, puluhan jemaah itu termakan iming-iming untuk berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel dengan biaya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Hingga kemudian terungkap bahwa e-visa yang digunakan jemaah tidak resmi lantaran menggunakan visa dari negara lain.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Jawa Barat memastikan travel Alfatih yang memberangkatkan 46 calon haji furoda dinyatakan belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung, seperti diwartakan Antara, Senin (4/7/2022).

Sedangkan, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.

Oleh karena itu, Handiman mengimbau para jemaah haji furoda yang merasa tertipu travel tidak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena  tidak memiliki kewenangan.

"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya, jamaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," tutur Handiman.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Kemenag Buat Regulasi Pemberangkatan Haji Furoda



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.