Kompas TV regional berita daerah

Penjual Hewan Kurban Wajib Kantongi SKKH

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 00:33 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pengawasan dan pengendalian hewan kurban terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran mengenai perdagangan dan penyembelihan hewan kurban.

 

Dalam surat edarannya tersebut disebutkan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH dari daerah asal hewan kurban.

 

Untuk mempermudah pendataan Dinas Pertanian Kota Semarang menyediakan formulir online. Jika tidak dapat menunjukkan SKKH, maka hewan kurban akan dikembalikan lagi ke daerah asal.jika nantinya ditemukan hewan dengan gejala PMK, maka hewan akan dikembalikan dan diisolasi selama 14 hari serta wajib melakukan perawatan.

 

Adapun pelaksanaan operasi hewan kurban nantinya akan melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Pemangku Kebijakan Wilayah Setempat seperti Lurah dan Camat. Sementara itu, kini sudah banyak ditemui pedagang hewan kurban, di pinggir jalan yang belum mengantongi surat keterangan kesehatan hewan, dan melakukan perawatan kesehatan hewan secara mandiri.

 

Saat ini sapi yang tersedia adalah 1.250 ekor dan 1.363 ekor untuk kambing. Setidaknya ada 1.517 ekor sapi dan 4.533 ekor kambing yang akan didatangkan dari luar Kota untuk mencukupi kebutuhan hewan kurban di Kota Semarang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x