Kompas TV nasional hukum

Pemuda 16 Tahun Jadi Pelaku Begal di Bogor, Ditangkap Bersama 3 Penadah

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 16:25 WIB
pemuda-16-tahun-jadi-pelaku-begal-di-bogor-ditangkap-bersama-3-penadah
Ilustrasi penangkapan. Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/7/2022). (Sumber: Think Stock)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku yang masih berumur 16 tahun berinisial MIH.

Dia ditangkap bersama tersangka lainnya yakni MFM (21), IR (35), dan SH (22). Ketiganya merupakan penadah.

"Pelaku pertama adalah MIH, perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin.

Zulpan menjelaskan, penangkapan para tersangka tersebut bermula dari kasus begal yang terjadi di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor pada Mei 2022 Lalu, tepatnya Sabtu, 28 Mei 2022.


Baca juga: Kronologi Pria di Sukabumi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, sempat Pamit Nobar Sepak Bola

Salah satu korban yakni M, saat itu tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel. Ia didatangi oleh MIH dan rekannya, MS alias Ayung, yang kini masih buron. Ayung berperan sebagai joki yang mengendarai motor.

"Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.

Setelah itu, pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.

"Pelaku yang membacok korban tersebut, selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," imbuh dia.

Baca juga: Penemuan Mayat Bocah di Karawang Bukan Bunuh Diri, Polisi Segera Ungkap Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," kata Zulpan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x