Kompas TV nasional agama

Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Usul Visa Berbayar dan Haji Furoda Diatur dalam Undang-Undang

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 17:10 WIB
syarikat-penyelenggara-umroh-haji-usul-visa-berbayar-dan-haji-furoda-diatur-dalam-undang-undang
Ilustrasi. Sapuhi mengusulkan visa berbayar dan aturan haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Kerajaan Arab Saudi, diatur dalam undang-undang. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi) mengusulkan visa berbayar dan aturan haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Kerajaan Arab Saudi, diatur dalam undang-undang.

Menurut Ketua Sapuhi Syam Resfialdi, usulan tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang mencakup dua hal.

Yakni visa haji furoda atau mujamalah ditetapkan secara berbayar dan soal jumlahnya yang bisa diambil beberapa persen dari kuota haji nasional.

"Perbaiki UU Haji Nomor 8 tahun 2019 dengan menambah pasal tentang visa haji mujamalah diambil dari kuota nasional namun berbayar," kata Syam kepada KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).

Ia menjelaskan, sejumlah nilai yang ditetapkan bagi haji furoda lalu disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan kemudian dapat digunakan untuk kegiatan agama atau sosial di Indonesia.

Baca Juga: Kehabisan Kuota Visa, 4.000-an Jemaah Calon Haji Furoda Batal Berangkat ke Tanah Suci

Jadi, kata Syam, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR bisa menetapkan kuota untuk haji furoda dan menentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta.

Tak hanya soal nilai, Syam menyebut dalam UU Haji juga nantinya diharapkan mengatur lebih lanjut soal persentase kuota baru terkait haji khusus (dulunya ONH Plus) dan kuota haji furoda dalam kuota nasional.

Untuk diketahui, kuota haji khusus yang ditetapkan saat ini masih sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Syam mengatakan, jika pemerintah dan DPR menyetujui kuota haji mujamalah menjadi komersial atau berbayar, perubahan peraturan perundang-undangan itu tinggal disosialisasikan kepada pemerintah Arab Saudi.

“Jika disetujui perbaikan UU Nomor 8 tersebut dilanjutkan dengan memberi informasi melalui jalur diplomasi bahwa ada perubahan peraturan tersebut tentang jumlah presentasi haji khusus yang 8 persen dari kuota nasional lalu sekian persen dari kuota nasional untuk mujamalah,” katanya.

Sehingga, kata Syam, bagi mereka yang tidak ingin antre, bisa dapat jaminan kuota haji dengan syarat yang sama. Namun membayar lebih mahal ke BPKH untuk dimaksimalkan manfaatnya, dan untuk kegiatan agama dan sosial di Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x