Kompas TV nasional kesehatan

Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 19:14 WIB
wabah-pmk-ditetapkan-sebagai-keadaan-darurat-hingga-31-desember-2022-ini-dasar-pertimbangannya
Vaksinasi sapi perah. Hawar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin meluas, nyaris 5 ribu ekor ternak terpapar. (Sumber: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan wabah Penyakit Menular dan Kuku (PMK) hewan ternak sebagai keadaan darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada 29 Juni 2022, sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Wabah PMK Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Darurat, Kasus Terbanyak Ada di Jawa Timur dan NTB

"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).

Abdul menambahkan penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Abdul.

Baca Juga: Makin Meresahkan! 800 Ekor Sapi di Subang Terinfeksi PMK, 35 Diantaranya Harus Dipotong Paksa

Dasar pertimbangan

Abdul menjelaskan, pertimbangan status keadaan darurat lantaran kasus PKM semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi.

Data dari Isikhnas Kementan, per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB, kasus penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Hewan Ternak di Zona Hijau untuk Cegah Wabah PMK, Ini Alasannya

Data yang sama menjelaskan sebanyak 233.370 kasus aktif tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.


Sedangkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus PKM meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh.

Kemudian 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: Tips & Trik: Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK - Pop News

"Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," ujar Abdul.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x