Kompas TV entertainment selebriti

Pengacara Adam Deni Sayangkan Tindakan Sahroni: Pejabat Publik Tidak Tepat Sedikit-Sedikit Laporan

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 12:58 WIB
pengacara-adam-deni-sayangkan-tindakan-sahroni-pejabat-publik-tidak-tepat-sedikit-sedikit-laporan
Adam Deni kembali dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Adam Deni, Herwanto, menanggapi laporan kedua Ahmad Sahroni terhadap kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Herwanto mengatakan bahwa tindakan Ahmad Sahroni merupakan hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.

Terkait pernyataan Adam Deni soal Ahmad Sahroni menghabiskan Rp30 miliar dalam kasusnya, Herwanto menegaskan bahwa pernyataan itu didukung dengan data.

Baca Juga: Laporkan Adam Deni Lagi, Ahmad Sahroni: Nama Saya Dirusak Seseorang yang Ngomong Seenaknya


Diketahui, Adam Deni mengeklaim bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menghabiskan Rp30 miliar untuk membungkam sejumlah pihak.

Herwanto bilang, pernyataan itu berdasarkan percakapan di grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap Adam Deni.

Lebih lanjut, Herwanto menyayangkan tindakan Ahmad Sahroni yang terlalu cepat mengambil keputusan untuk melaporkan kliennya.

“Di sisi lain, ya, saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi,” ujar Herwanto, Jumat (1/7/2022), dilansir Antara.

“Karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' seharusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan,” lanjutnya.

Baca Juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim, Mengaku Istrinya Diteror Pakai Bahasa Kotor

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022). Kali ini, Adam Deni dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut masuk setelah Adam Deni dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus sebelumnya, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahmad Sahroni mengungkapkan alasannya melaporkan Adam Deni.

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” tegasnya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Dituding Rogoh Rp30 M untuk Bungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan masih melakukan pendalaman.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x