Kompas TV video vod

Agar Lebih Dikenal Masyarakat, Mahkamah Agung Terus Sosialisasikan Peraturan

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 10:43 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung terus menyosialisasikan peraturan Mahkamah Agung kepada masyarakat.

Peraturan Mahkamah Agung atau Perma lahir untuk mengisi kekosongan hukum acara.

Dasar Kewenangan Mahkamah Agung menetapkan Perma adalah pasal 79 UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan pasal 8 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Kubu Konservatif Mahkamah Agung AS Unjuk Gigi dalam Putusan Besar soal Aborsi dan Senjata

Di samping bersifat hukum acara Mahkamah Agung juga menetapkan Perma sesuai dengan kewenangan nya dalam bidang organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung serta empat badan peradilan yang berada di bawahnya.

Perma disusun oleh kelompok kerja atau pokja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung.

Setelah dibahas dan disepakati dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung, Perma diharmonisasi oleh biro hukum dan humas yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada berita Negara Republik Indonesia.

Perma yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung adalah perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Perma mediasi cukup memberikan manfaat terhadap penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Perma dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh mahkamah agung di upload pada website jaringan dokumentasi dan informasi hukum Mahkamah Agung sehingga dapat diakses oleh hakim aparatur peradilan maupun masyarakat umum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x