Kompas TV entertainment selebriti

Laporkan Adam Deni Lagi, Ahmad Sahroni: Nama Saya Dirusak Seseorang yang Ngomong Seenaknya

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 10:12 WIB
laporkan-adam-deni-lagi-ahmad-sahroni-nama-saya-dirusak-seseorang-yang-ngomong-seenaknya
Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Adam Deni (kanan). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan alasannya melaporkan kembali Adam Deni ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta ujaran kebohongan.

Ini adalah kali kedua Ahmad Sahroni menyeret Adam Deni ke meja hijau. Sebelumnya, dia melaporkan pegiat media sosial itu terkait kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.


Baca Juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim, Mengaku Istrinya Diteror Pakai Bahasa Kotor

Dalam kasus itu, Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari, telah divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa langkah hukum yang dilakukannya ini bukan bertujuan untuk meningkatkan popularitas semata. 

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” kata Sahroni dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), dilansir Kompas.com.

Lantas, apa alasan Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni lagi?

Ahmad Sahroni mengaku bahwa seterunya itu semakin berlebihan dalam melontarkan tudingan. 

Terakhir, Adam Deni mengatakan bahwa Sahroni mengeluarkan uang senilai Rp30 miliar untuk membungkam sejumlah pihak.

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” tegas Sahroni.

Baca Juga: Dituding Rogoh Rp30 M untuk Bungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Adam Deni telah terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.

“Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu,” kata Nurul.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x