Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Sabtu 2 Juli 2022, Berikut Lokasi dan Syarat Pelayanan

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 07:30 WIB
jadwal-sim-keliling-di-jakarta-sabtu-2-juli-2022-berikut-lokasi-dan-syarat-pelayanan

Ilustrasi pelayanan SIM keliling di Jakarta (Sumber: PMJ News)

Penulis : Dian Septina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus selalu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 2 Juli 2022 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.


Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya akan digelar di lima lokasi di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 2 Juli 2022:

  • Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok
  • Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal SIM Keliling

Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta pada hari ini, Sabtu 2 Juli 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Syarat Pelayanan

Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp75.000, sedangkan Rp80.000 untuk pemohon SIM A.

Cara memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni pengambilan foto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x