Kompas TV regional peristiwa

Hasil PPDB Yogyakarta SMA-SMK Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Dibawa Saat Daftar Ulang

Kompas.tv - 1 Juli 2022, 10:26 WIB
hasil-ppdb-yogyakarta-sma-smk-diumumkan-hari-ini-berikut-dokumen-yang-dibawa-saat-daftar-ulang
Hasil Seleksi Online PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY Tahun 2022 diumumkan hari ini. Berikut dokumen yang harus disiapkan saat daftar ulang. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV — Pengumuman Hasil Seleksi Online PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY Tahun 2022 diumumkan hari ini, Jumat (1/7/2022).

Menurut informasi, hasil PPDB Jogja mulai bisa dicek secara online dan langsung mulai pukul 10.00 WIB.

Pengecekan secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi PPDB, yakni https://yogyaprov.siap-ppdb.com/.

Sementara pengumuman secara langsung, siswa dan orang tua dapat langsung mendatangi sekolah yang dipilih.

"Pengumuman Hasil Seleksi Online PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY Tahun 2022 akan disampaikan di laman ini pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 dan di SMAN/SMKN di DIY. Silahkan pantau terus hasil seleksi melalui akun Anda masing-masing di laman PPDB ini," bunyi pengumuman di laman resmi PPDB Yogyakarta, dikutip Jumat (1/7).


 

Setelah calon peserta didik diterima, maka tahap selanjutnya adalah daftar ulang. Calon peserta didik dijadwalkan daftar ulang mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022 hingga Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK, Bisa Tahu Nilai Peserta Lain

Sebagai catatan, jika daftar ulang dilakukan pada Jumat, maka berlangsung pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan hari lain pada pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Adapun dokumen-dokumen yang mesti diserahkan kepada pihak sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  2. Ijazah/STTB asli;
  3. Apabila sebagaimana huruf b belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Surat Pernyataan orangtua yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
  5. Persyaratan pendaftaran calon peserta didik yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.

Baca Juga: PPDB Yogyakarta Dibuka 21 Juni, Ini Cara Dapatkan PIN Token dan Aktivasinya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x