Kompas TV nasional agama

Soal Ganja untuk Medis, PBNU: Intinya Diperbolehkan dengan Ketentuan

Kompas.tv - 1 Juli 2022, 05:37 WIB
soal-ganja-untuk-medis-pbnu-intinya-diperbolehkan-dengan-ketentuan
Ketua PBNU Gus Fahrur soal ganja untuk medis (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrurrozi,  menjelaskan soal ganja untuk medis yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat belakangan ini.

Menurutnya, dalam Fiqih, pada dasarnya diperbolehkan menggunakan zat tertentu yang dilarang untuk kebutuhan medis. 

Meskipun begitu, katanya, ada syarat yang begitu ketat jika hal itu nantinya dibolehkan. 

Gus Fahrur, sapaannya, bahkan menyebut ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi agar ganja untuk medis diperbolehkan secara agama. 

“Intinya adalah diperbolehkan menggunakan ganja atau zat narkotika lainnya untuk menghilangkan rasa sakit, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, ahwa kebutuhan pasien akan ganja itu sudah mencapai titik sangat diperlukan,” paparnya kepada KOMPAS.TV Kamis malam (30/6/2022).

Baca Juga: Alasan MUI akan Kaji Ganja untuk Medis dalam Lingkup Agama, Sebut Belum Ada Permintaan Resmi

Lantas yang kedua, lanjut Gus Fahrur, adanya petunjuk dokter ahli yang dapat dipercaya untuk memberikan saran bahwa obat narkotika itu mengandung apa yang bermanfaat bagi pasien.

“Ketiga, bahwa penggunaan ganja tersebut wajib dibatasi sejauh yang diperlukan,” paparnya.

Sedangkan Keempat, lanjut Gus Fahrur, obat tersebut harus digunakan secara khusus, jika sulit mendapatkan obat lainnya

Kelima, penggunaan obat ganja ini tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pasien yang lebih besar.  misalnya  kecanduan penggunaan obat narkotika,” paparnya.

Gus Fahrur yang juga Wasekjen MUI Pusat itu juga mengingatkan soal ganja untuk medis ini yang juga bisa berpotensi disalahgunakan.

Untuk itulah, kata Gus Fahrur, perlu kajian lagi yang mendalam lagi terkait ganji untuk medis tlewat Bahtsul Masail, sebuah mekanisme di NU untuk merumuskan sebuah masalah terkait hukum. 

Baca Juga: Wapres Ma’ruf: MUI Harus Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Wapres Ma'ruf Amin meminta agar MUI mengkaji ganja untuk medis usai viral perjuangan seorang ibu agar ganja untuk medis dilegalkan di Indonesia. 

Hal itu diungkap Wapres di Kantor MUI dan meminta mereka menyiapkan fatwa untuk penggunaan ganja atas alasan medis pada  Selasa (28/6/2022).

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma'ruf Amin.

“Artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x