Kompas TV nasional hukum

Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua

Kompas.tv - 1 Juli 2022, 06:30 WIB
polri-segera-bentuk-3-polda-baru-usai-dpr-tetapkan-3-provinsi-baru-di-papua
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri akan membentuk tiga kepolisian daerah atau polda baru di pulau Papua.

Pembentukan polda baru itu dilakukan setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Polri, Kapolri Listyo Sigit Naikkan Pangkat 2 PNS Setara Brigjen

“(Pembentukan polda) itu melalui proses dan perencanaanya nantinya. Tentu Polri akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ia menjelaskan, teknis pembentukan polda baru tersebut akan direncanakan melalui bagian perencanaan Polri.

Setelah itu, perencanaan tersebut nantinya akan dilaporkan atau meminta petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

“Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat dan tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat,” ucap Ramadhan.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU tersebut menjadi UU dilakukan pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang berlangsung pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga RUU terkait pemekaran provinsi di Papua itu merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Puan berharap agar UU yang telah disahkan itu dapat bermanfaat bagi rakyat Papua.

Baca Juga: Viral Wanita Ngamuk saat Ditilang Karena Lawan Arah, Saksi: Sempat Mau Rampas Senjata Polisi

Sebab, hal itu merupakan cita-cita bangsa Indonesia agar masyarakat yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur di Papua.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.