Kompas TV nasional politik

DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-undang

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 11:59 WIB
dpr-sahkan-3-ruu-dob-papua-menjadi-undang-undang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV  - DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: Pemekaran Papua Didanai APBN

Adapun tiga rancangan undang-undang itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan. 

"Seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan," kata Doli. 

Ia menyebut, tujuan dari pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih itu untuk mempercepat pembangunan di sana. 

"Dengan disetujuinya RUU ini, kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di Tanah Papua," katanya. 

Setelah mendengar laporan dari Komisi II, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota legislatif untuk mengesahkan tiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. 

"Apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco kepada peserta Rapat Paripurna. 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebagai informasi, untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke. Wilayahnya meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire yang terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Baca Juga: IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Bakal Menambah Tantangan Pemilu 2024, Anggaran dan UU Bisa Berubah

Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x