Kompas TV nasional peristiwa

Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 10:52 WIB
manajemen-holywings-akui-perizinan-usaha-oss-tidak-melalui-pemprov-dki
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengakui bahwa pembuatan izin dokumen tempat usaha dan bar Holywings berupa dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak melalui Pemprov DKI Jakarta.

Pembuatan OSS, kata dia, memang memudahkan pengusaha untuk berinvestasi dan itu bukan hanya untuk Holywings.

Baca Juga: Banyak Gerai Ditutup, Manajemen Holywings Akui Ada Kesalahan Dokumen Perizinan

Yuli menjelaskan, ada tujuh gerai Holywings yang memiliki izin bar berupa dokumen.

“Jadi sebenarnya kalau kita sudah terverifikasi berarti sudah kita anggap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP gitu saja sih,” ujar Yuli usai rapat kerja dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/6/2022). 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, untuk gerai yang hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran karena menjual minuman beralkohol dengan pengunjung minum di tempat. 

Pasalnya, izin SKP hanya untuk pengedar yang menjual alkohol untuk dibawa pulang.

“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.

Baca Juga: Holywings Pecat 6 Karyawan yang Jadi Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa dokumen OSS Holywings tidak tersertifikasi.

“Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.

Saat ini Pemprov DKI Jakarat resmi mencabut izin usaha dari seluruh gerai Holywings di Jakarta. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.