Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi II DPR: Pemekaran Papua Didanai APBN

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 10:05 WIB
anggota-komisi-ii-dpr-pemekaran-papua-didanai-apbn
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pelaksanaan pemekaran Papua yang diatur dalam  rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Adapun tiga rancangan undang-undang yang telah disetujui itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

"Berapa besarannya, akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang nantinya akan disusun," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022). 

Baca Juga: Besok DPR akan Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-undang

Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa memastikan kalau kas negara tersedia untuk membiayai pemekaran tersebut. 

"Kita minta Menkeu dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran ini dengan seksama agar pemekaran 3 DOB di tanah Papua ini berjalan dengan baik," ujarnya.  

Politikus PAN itu menjelaskan, Komisi II telah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga provinsi anyar tersebut. 

"Dan setelah RUU ini disetujui menjadi undang-undang maka pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru sampai digelar pilkada pada 2024," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penyusunan RUU DOB Papua telah selesai pada pembahasan tingkat pertama. 

Selanjutnya, RUU DOB Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Kamis (30/6/2022). 

"Insya Allah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan rapat paripurna diagendakan untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Doli kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Sebagai informasi, untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke. Wilayahnya meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire yang terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Baca Juga: Ini Ibu Kota 3 Provinsi Baru Papua: Merauke, Nabire dan Jaya Wijaya

Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x