Kompas TV nasional rumah pemilu

IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Bakal Menambah Tantangan Pemilu 2024, Anggaran dan UU Bisa Berubah

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 22:42 WIB
ikn-dan-3-provinsi-baru-papua-bakal-menambah-tantangan-pemilu-2024-anggaran-dan-uu-bisa-berubah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tahapan Pemilu 2024 saat di acara Satu Meja The Forum Special KOMPAS TV sekaligus peluncuran Rumah Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan perkembangan adanya IKN dan tiga provinsi baru Papua akan bersinggungan dengan anggaran pemilu serta UU Pemilu.

Keberadaan IKN akan berpengaruh terhadap calon legislatif (Caleg) DPR dan DPD dan daerah pemilihan.

Baca Juga: KPU: 26 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, Siap Maju Pemilu

Kemudian keberadaan IKN juga berdampak pada teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang sebagian kawasannya berdiri IKN. 

Hal ini menyebabkan pergeseran administratif di kedua wilayah, mulai dari jumlah penduduk sampai batas-batas wilayah yang bakal tak sama lagi. 

"Dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim di gedung KPU, Rabu (29/6/2022).

Hal yang sama juga terjadi di tiga daerah pemekaran di Papua, yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Ini Ibu Kota 3 Provinsi Baru Papua: Merauke, Nabire dan Jaya Wijaya

Menurut Hasyim, di tiga daerah baru tersebut akan mempengaruhi jumlah penduduk, daerah pemilihan hingga jumlah kursi di DPR dari Papua. 

Jika tiga provinsi baru diremikan, maka akan terjadi penambahan alokasi jumlah kursi di DPR dari Papua yang paling sedikit berjumlah 12 kursi.

Kemudian akan ada penambahan surat suara untuk DPR, DPRD hingga pelaksanaan Pilkada di tiga daerah tersebut.

Baca Juga: Perludem Ingatkan KPU untuk Kaji Tingginya Surat Suara Tidak Sah DPD RI di Pemilu 2019



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x