Kompas TV nasional kriminal

Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Mahasiswa Tingkat Akhir di Bekasi Diringkus Petugas Polsek Cipayung

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 19:00 WIB
jadi-pengedar-ganja-di-kampus-mahasiswa-tingkat-akhir-di-bekasi-diringkus-petugas-polsek-cipayung
Ilustrasi narkoba jenis ganja yang dijadikan rokok (Sumber: SHUTTERSTOCK/Craig F Scott/Kompas.com )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial MAS ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

MAS diketahui berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat.

Dia mengedarkan ganja tersebut di kampusnya.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, MAS ditangkap saat menerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6/2022).

"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp5 juta untuk dua kilogram ganja. Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu kepada awak media, Rabu (29/6/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Profil Joice Challista, DJ dan Mantan Model yang Ditangkap Terkait Narkoba

Bayu menambahkan, MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama.

Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.


Bayu mengatakan, ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Petugas Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.

Baca juga: Dua Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Kades Aktif di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Bui

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.