Kompas TV nasional peristiwa

Demokrat Minta Anies Ajak Karyawan Holywings Terdampak Penutupan Masuk Jakpreneur

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 14:43 WIB
demokrat-minta-anies-ajak-karyawan-holywings-terdampak-penutupan-masuk-jakpreneur
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengakomodir karyawan Holywings yang terdampak penutupan menjadi anggota JakPreneur.

Mujiyono mengatakan, ini penting dilakukan untuk menghindari dampak yang lebih besar.

"Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar, salah satunya dengan memasukkan eks karyawan Holywings ke Jakpreneur," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: 12 Outlet Holywings Ditutup, Pemprov DKI akan Bantu Cari Solusi untuk Pegawai Terdampak

Mujiyono turut mengapresiasi gerak cepat Satpol PP yang menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta.

Namun, menurut Mujiyono, saat ini seluruh masyarakat tengah berusaha memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19 sehingga hal ini diperlukan. 


Dia menegaskan, setiap kegiatan usaha di Jakarta harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dia pun mendukung penuh aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus promosi minuman beralkohol yang menyinggung SARA.

"Jika ternyata mereka telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada salahnya untuk kembali menjalankan bisnisnya di Jakarta. Namun, tetap harus ditekankan kepada mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI resmi menutup 12 outlet Holywings di Jakarta karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.

Baca Juga: Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Harus Lengkapi Izin Penjualan Miras

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, Holywings diperbolehkan kembali beroperasi usai melengkapi seluruh perizinan penjualan minuman keras terlebih dulu.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza, Rabu (29/6/22).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x