Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 13:39 WIB
catat-ini-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-freelancer-dan-wirausaha
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terdiri dari karyawan tetap di bidang formal yang mendapat upah dari perusahaan. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausaha dan pekerja paruh waktu (freelancer) juga bisa mendaftar.

Manfaat yang didapat pun hampir sama dengan pekerja penerima upah. Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara manfaat yang tidak didapat adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/6/2022), pekerja BPU mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor cabang. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki KTP, KK, dan alamat email.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Laman Lapak Asik dan Kantor Cabang

Berikut Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara online:

1. Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj

2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.