Kompas TV regional kriminal

Fakta Seorang Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang Sumsel , Ada Luka di Kepala Diduga Dianiaya

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 10:22 WIB
fakta-seorang-tahanan-tewas-di-polres-empat-lawang-sumsel-ada-luka-di-kepala-diduga-dianiaya
Ilustrasi tahanan di penjara. (Sumber: Snopes.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

SUMATERA SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang tersangka kasus pemerkosaan bernama Ari Putra (28) tewas di tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Awalnya polisi menemukan Ari dalam keadaan tidak sadarkan diri. Namun, saat dibawa ke rumah sakit, dia dinyatakan tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, ditemukan ada luka lebam di bagian belakang kepala, wajah dan tulang pipi kanan korban. Diduga, ia tewas karena dianiaya sesama tahanan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tahanan yang berada di sel yang sama dengan korban. Hasil penyelidikan tersebut, tiga orang tahanan dijadikan tersangka, masing-masing Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).

Ketiga tahanan tersebut merupakan tahanan kasus narkoba.

Baca juga: Dua Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Kades Aktif di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Bui

Ari Putra (28), seorang tersangka kasus pemerkosaan tewas di tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Menurut polisi, tersangka tewas diduga dianiaya oleh tahanan lain.

Di sel tersebut korban bersama tiga terduga pelaku kasus narkoba.

“Ketiga tahanan itu sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menyatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada di Polres Empat Lawang.

Baca juga: Diduga Cabuli Bocah Umur 9 Tahun, Pria Lanjut Usia di Sumbar Ditangkap Polisi

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian para petugas dalam insiden itu.

"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).

"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.

Adapun ketiga tersangka penganiayaan, mereka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x